BREAKING

Digitalisasi PBB-P2 Diterapkan di Padang Pariaman, Permudah Pengawasan dan Tingkatkan Transparansi

BPKD Padang Pariaman bersama Forum Wali Nagari
Kepala BPKD dengan Jajaran Forum Wali Nagari

Sanusantara, Padang Pariaman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) resmi mulai menerapkan sistem digital dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Diketahui langkah itu ditempuh, guna meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan efektivitas pengelolaan pajak daerah hingga ke tingkat nagari.

Sosialisasi kebijakan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Kepala BPKD Padang Pariaman, Muhammad Fadhly, dengan jajaran pengurus Forum Wali Nagari se-Kabupaten Padang Pariaman yang berlangsung di ruang rapat BPKD, (5/6) lalu.

 

Menurut Fadhly, peralihan dari sistem manual ke digital menjadi solusi utama dalam mengatasi berbagai kendala yang selama ini dihadapi. Adapun sebelumnya, seluruh proses pencatatan hingga pemantauan, dilakukan secara tatap muka dan tertulis yang dinilai menyulitkan evaluasi. Tak hanya itu, sebelum ada peralihan, perhitungan potensi penerimaan pajak secara akurat juga terkendala.

 

“Selama ini pencatatan masih banyak dilakukan secara manual, begitu juga penyetoran dan pemantauannya. Hal ini membuat kita kesulitan menganalisis perkembangan dan potensi penerimaan. Melalui sistem digital, seluruh transaksi akan terekam rapi, mudah dipantau, dan dapat dipertanggungjawabkan kapan saja,” jelas Fadhly.

 

Sistem baru ini, kata Fadhly lanjut menguraikan, dilengkapi dengan aplikasi khusus yang terintegrasi dengan metode pembayaran modern, seperti QRIS dan Virtual Account.


Fadhly mengungkapkan, "Aplikasi ini tidak hanya melayani pembayaran perorangan, tetapi juga memfasilitasi pembayaran secara kolektif dengan pencatatan terpisah sesuai akun petugas pemungut."


Tak hanya pihaknya, Wali Nagari di masing-masing tempat, juga bisa memantau secara langsung jumlah penerimaan yang berhasil dikumpulkan oleh petugas di tingkat korong setiap harinya.

 

“Dengan sistem ini, akuntabilitas menjadi lebih terjamin. Setiap pergerakan dana dan data tercatat secara otomatis, sehingga meminimalkan risiko kesalahan pencatatan,” singkap dia.

 

Selain membahas penerapan teknologi, pertemuan tersebut juga menjadi wadah bagi para kepala nagari untuk menyampaikan aspirasi. Ketua Forum Wali Nagari sekaligus Wali Nagari Balah Aia, Joni Friadi, meminta pemerintah daerah segera melengkapi aturan teknis terkait penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) nagari menyusul terbitnya Peraturan Bupati terbaru.


Lebih lanjut Joni menekankan, pentingnya memberikan insentif bagi petugas pemungut sebagai bentuk apresiasi dan peningkatan kinerja

 

“Kami berharap regulasi teknis penggunaan DBH nagari segera rampung. Selain itu, perhatian terhadap kesejahteraan petugas pemungut juga sangat dibutuhkan agar mereka lebih bersemangat bekerja meningkatkan pendapatan daerah,” imbuh Joni.

 

Menanggapi hal itu, Fadhly menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2025 dengan menyusun aturan pelaksanaannya. Penyusunan peraturan tersebut akan melibatkan masukan langsung dari para Wali Nagari agar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

 

“Kita akan benahi tata kelolanya ke depan. Setiap langkah dan kebijakan akan melibatkan aspirasi dari nagari agar pengelolaan keuangan dan pajak daerah berjalan lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

 

Di akhir kegiatan, peserta pertemuan diajak berkunjung melihat langsung fasilitas Layanan Mandiri di kantor BPKD. Melalui fasilitas tersebut, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan perpajakan secara mandiri. Yakni mulai dari mengecek jumlah tagihan, mengurus administrasi, hingga melakukan pembayaran secara praktis tanpa harus mengantre lama.*(Afril) #Padang_Pariaman

#BPKD_Padang_Pariaman

#Pajak_Bumi_dan_Bangunan

#Perdesaan_dan_Perkotaan

Posting Komentar