CATAT! Lima Jenis Operasi ini Tak Ditanggung BPJS

BPJS Kesehatan tidak menanggung lima jenis operasi tertentu. Simak daftar lengkap dan penjelasan pengecualiannya di sini.

Gedung tinggi dekat di pinggir jalan raya yang ramai penegendara
Ilustrasi gedung rumah sakit

Sanusantara - Masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan perlu memahami bahwa tidak seluruh tindakan operasi dapat ditanggung oleh program jaminan kesehatan nasional tersebut. Meski BPJS Kesehatan memberikan perlindungan yang luas bagi pesertanya, terdapat sejumlah jenis operasi yang dikecualikan berdasarkan aturan yang berlaku.

BPJS Kesehatan memang memberikan perlindungan kesehatan yang luas, tetapi ada pengecualian yang telah diatur dalam peraturan. Penting bagi peserta untuk memahami apa saja yang dikecualikan.

Salah satu jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan adalah operasi akibat kecelakaan. Dalam kondisi ini, pembiayaan umumnya menjadi tanggung jawab program Jasa Raharja atau perusahaan asuransi lain yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, operasi kosmetik atau estetika yang dilakukan untuk tujuan penampilan dan tidak berkaitan dengan kebutuhan medis juga tidak masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan. Tindakan semacam ini dianggap bukan sebagai layanan kesehatan yang bersifat mendesak atau diperlukan untuk keselamatan pasien.

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung operasi yang dilakukan akibat tindakan melukai diri sendiri. Baik tindakan tersebut terjadi karena kesengajaan maupun kelalaian, biaya operasi yang timbul tidak menjadi tanggungan program jaminan kesehatan tersebut.

Pengecualian berikutnya adalah operasi yang dilakukan di luar negeri. Karena layanan BPJS Kesehatan hanya berlaku dalam sistem pelayanan kesehatan yang bekerja sama di Indonesia, maka tindakan medis maupun operasi yang dilakukan di luar wilayah Indonesia tidak dapat diklaim melalui BPJS.

Tidak kalah penting, operasi yang dijalani tanpa mengikuti prosedur resmi BPJS Kesehatan juga tidak akan memperoleh pembiayaan. Misalnya, pasien langsung menjalani operasi tanpa surat rujukan yang diperlukan atau tidak mengikuti mekanisme pelayanan berjenjang yang telah ditetapkan.

Karena itu, peserta BPJS Kesehatan disarankan untuk memahami aturan dan prosedur yang berlaku sebelum menjalani tindakan medis. Dengan mengikuti mekanisme yang telah ditentukan, peserta dapat memperoleh manfaat layanan kesehatan secara optimal serta menghindari kesalahpahaman terkait pembiayaan operasi. (Aji) #Operasi_Tak_Ditanggung_BPJS #Aturan_BPJS_Kesehatan #Layanan_Kesehatan_Indonesia

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • CATAT! Lima Jenis Operasi ini Tak Ditanggung BPJS
  • CATAT! Lima Jenis Operasi ini Tak Ditanggung BPJS
  • CATAT! Lima Jenis Operasi ini Tak Ditanggung BPJS
  • CATAT! Lima Jenis Operasi ini Tak Ditanggung BPJS
  • CATAT! Lima Jenis Operasi ini Tak Ditanggung BPJS
  • CATAT! Lima Jenis Operasi ini Tak Ditanggung BPJS

Posting Komentar