Jamu Rp15 Juta di Sampang Bikin Gempar, Polisi Selidiki Legalitas
![]() |
| Ilustrasi jamu |
Sanusantara, Sampang - Harga Jamu Rp15 juta di Sampang bikin gempar. Hingga sata ini kasus masih terus bergulir. Pasalnya Polres Sampang telah fokus mengumpulkan berbagai fakta untuk mengungkap rangkaian peristiwa, termasuk menelusuri legalitas ramuan yang diberikan kepada pasien.
Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, dugaan terkait jamu tersebut masih dalam proses penyelidikan, termasuk izin edar atau tidaknya dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait ramuan yang diberikan kepada pasien ini.
Perkara tersebut berawal dari pengaduan keluarga FW, seorang pasien lumpuh asal Banyuwangi, setelah menjalani pengobatan di tempat praktik yang dikenal dengan KJP (Inisial Julukan)
Menurut keterangan keluarga FW, sejak awal mereka hanya memperoleh informasi mengenai biaya administrasi dan layanan pijat, sehingga tidak menduga akan muncul biaya lain dalam jumlah besar.
Saat datang ke lokasi, keluarga mengetahui biaya pendaftaran sebesar Rp215 ribu, sedangkan tarif pijat tradisional dipatok Rp225 ribu. Namun kondisi berubah, saat praktisi menyerahkan ramuan jamu tanpa label kepada pasien dengan nilai harga jastis. Padahal sebelumnya, belum ada kejelasan terkait Jamu itu.
Keluarga korban membeberkan, setelah ramuan tersebut berada di tangan pasien, mereka baru diberi tahu apabila jamu itu harus ditebus dengan harga Rp15 juta.
Saat keluarga menyampaikan ketidakmampuan untuk memenuhi pembayaran tersebut, mereka mendapatkan penjelasan bahwa ramuan yang sudah dikeluarkan dan dipegang pasien tidak dapat dikembalikan maupun diberikan kepada pasien lain.
Tak berhenti sampai di situ, keluarga juga mengaku sempat berada dalam situasi yang membuat mereka merasa tertekan. Mereka menyebut ada narasi agar persoalan jamu tersebut tidak diceritakan kepada orang lain.
Sejalan dengan proses penyelidikan yang masih berlangsung, sejumlah hal kini menjadi perhatian aparat. Bukan hanya besarnya biaya yang dipersoalkan, melainkan pula mekanisme penawaran ramuan, waktu penyampaian harga kepada pasien, serta kejelasan izin edar produk yang digunakan dalam pengobatan tersebut.
Berkenaan dengan itu, kuasa hukum korban, Agus Effendi, meminta penyidik mengusut seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Menurut dia, pemeriksaan perlu mencakup tata cara pemberian ramuan, dasar penentuan harga, hingga legalitas produk yang dikonsumsi pasien.
Sampai berita ini dipublikasikan, Polres Sampang menegaskan bahwa penyelidikan mengenai dugaan jamu Rp15 juta, termasuk penelusuran terkait izin BPOM atas ramuan tersebut, masih terus berlangsung.* (Red)
#Jamu_Rp15_Juta #Polres_Sampang
Posting Komentar