Sorot Penerapan KUHAP Baru, Anggota Komisi III DPR RI Tegaskan Kasus BSN Adalah Restrukturisasi Kredit Bukan Korupsi
![]() |
| Hinca Panjaitan bersama keluarga dan tim kuasa hukum BSN (doc. Afril) |
Sanusantara, Padang – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan pentingnya penerapan asas yang paling menguntungkan bagi tersangka dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru saja berlaku. Aturan ini mengubah pola penanganan perkara yang selama ini kerap dilakukan aparat, yaitu menangkap lebih dulu baru mencari bukti, menjadi wajib berlandaskan sembilan pedoman pemidanaan yang jelas, termasuk adanya indikasi niat jahat sebelum menetapkan status tersangka maupun melakukan penahanan.
Hal ini disampaikan dalam pertemuan bersama keluarga, tim kuasa hukum BSN, serta awak media di Padang, yang bertujuan untuk meluruskan proses hukum yang dinilai tidak berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan fakta yang terungkap, kasus yang menjerat BSN sejatinya merupakan urusan bisnis restrukturisasi kredit, sehingga sama sekali tidak memiliki unsur tindak pidana korupsi. Meski demikian, status tersangka telah terlanjur ditetapkan dan saat ini belum bisa dicabut begitu saja oleh Kejaksaan Negeri Padang.
“Hinca Panjaitan mengatakan untuk melakukan penahan kepada seseorang tanpa dasar bukti yang kuat sungguh tidak adil. BSN sudah ditahan oleh Kejari Padang selama 40 hari, bahkan sempat disebut sebagai DPO—padahal istilah itu sangat keliru karena ia justru datang mencari keadilan melalui pengacaranya ke Komisi III. Saya menyebutnya sebagai musafir yang sedang berjuang, bukan sebagai buronan kejari Padang,” tegasnya.
Berkat pengawasan serta pendampingan langsung yang dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, akhirnya BSN mendapatkan haknya berupa pengalihan status tahanan menjadi tahanan kota. Langkah ini diambil guna memastikan tidak ada satu pun warga negara yang dirugikan haknya sedetik pun semata-mata karena pertimbangan subjektif dari penyidik.
Lebih lanjut, Anggota Komisi III mengakui bahwa mengubah pola pikir aparat penegak hukum dari sistem KUHAP lama menuju sistem yang baru memang bukan perkara mudah, namun hal tersebut tetap wajib dijalankan demi mewujudkan kesetaraan posisi antara penasihat hukum dan penegak hukum. Ia pun menegaskan bahwa BSN bukanlah pelaku kejahatan berat layaknya koruptor, bandar narkoba, maupun teroris, melainkan wakil rakyat di DPRD Provinsi Sumatera Barat yang membawa amanat dari sebanyak 21.000 suara pemilih.
“Saya meminta kepada Kejaksaan Negeri Padang untuk menghormati lembaga lain. Penggunaan kekuasaan secara sewenang-wenang adalah tugas kami untuk mengawasinya. Bagi saya, menghentikan setiap kejahatan yang terlihat adalah kewajiban; siapa yang diam padahal mampu menghentikan kejahatan, ia lebih jahat dari pelakunya,” ujarnya menegaskan prinsip kerja pengawasan yang dipegang.
Di akhir pernyataannya, ia menambahkan bahwa kehadirannya murni semata-mata demi tegaknya keadilan, dan bukan untuk kepentingan politik pihak mana pun. Setiap informasi yang akan dipublikasikan pun diharapkan disampaikan secara utuh dan tidak dipotong-potong, agar masyarakat luas dapat memperoleh gambaran kebenaran yang sesungguhnya.*(Afril)
#Komisi_III_DPR_RI #KUHAP_Baru #Keadilan_Hukum #Restrukturisasi_Kredit #Padang

Posting Komentar