Dugaan Korupsi SPJ Fiktif BBM, Kejari Dharmasraya Geledah Kantor DLH
![]() |
| Pengeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya (doc. Manday) |
Sanusantara, Dharmasraya – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Dharmasraya melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya pada Senin (27/7/2026). Langkah ini diambil sebagai bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani pihak kejaksaan.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Indra Gunawan, didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Pidana Umum. Rombongan penyidik tiba di lokasi sekitar pukul 11.47 WIB dan segera memeriksa sejumlah ruangan kerja. Selama proses berlangsung, pelayanan publik di kantor dinas tetap beroperasi normal di bawah pengawasan petugas penyidik.
“Penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi SPJ Fiktif belanja BBM mobil operasional DLH tahun 2024,” jelas Indra Gunawan saat memberikan keterangan kepada awak media.
Ia menerangkan, kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang mengindikasikan adanya penyimpangan pada penggunaan anggaran belanja bahan bakar. “Pada penanganan ini, ada indikasi kerugian negara kurang lebih Rp408 juta,” tambahnya.
Dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik juga menemukan pola yang sama terjadi pada tahun anggaran 2023, yaitu penggunaan bukti pembelian dari SPBU yang sebenarnya sudah tidak beroperasi. “Selama ini kendaraan operasional jalan, cuma ada dugaan pelanggaran SPJ fiktif dalam melakukan pencairan keuangan negara,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen pertanggungjawaban, berkas administrasi, serta barang bukti elektronik termasuk dua unit laptop yang diduga berkaitan erat dengan perkara ini. Barang bukti tersebut selanjutnya akan diteliti secara mendalam untuk melengkapi berkas penyidikan.
“Hari ini kami melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup untuk kepentingan penyidikan. Beberapa dokumen dan barang bukti elektronik telah kami amankan dan selanjutnya akan kami teliti,” ujar Indra.
Penggeledahan dilakukan menyasar ruangan Kepala Dinas, Sekretaris, Bendahara, ruang arsip, gudang arsip, hingga ruang UPTD Persampahan dan UPTD Laboratorium. Hingga saat ini, pihak kejaksaan sudah memeriksa sebanyak 32 orang saksi untuk mengungkap kronologi perkara.
“Dalam kasus ini, kita juga sudah periksa 32 orang saksi, yang dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangka, setelah ekspos di Kejati Sumbar,” ungkapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Novandri Rismi membenarkan adanya kegiatan tersebut dan menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. “Kita tentu menghormati apa yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan,” ujarnya singkat.
Kajari Indra Gunawan kembali menegaskan bahwa penetapan tersangka belum dilakukan saat ini, dan masih menunggu hasil koordinasi serta ekspos bersama Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*(Manday)
#Korupsi_Dharmasraya #Kejari_Dharmasraya #DLH_Dharmasraya #SPJ_Fiktif

Posting Komentar