Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DePA‑RI Tegaskan: Algoritma Media Sosial Bukan Pengganti Pengadilan, Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku

Jelang HUT RI ke‑81, Ketum DePA‑RI TM Luthfi Yazid ingatkan: viralitas bukan bukti, keadilan tak boleh dikalahkan tren media sosial

HUT kedua sekaligus pelantikan dan pengangkatan anggota baru DePA-RI di Banjarbaru, pada jumat (14/8)

Sanusantara, Jakarta — Di tengah peringatan hari ulang tahun kedua sekaligus pelantikan pengurus dan pengangkatan anggota baru Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA‑RI) yang berlangsung di Summer Day Hotel, Banjarbaru, pada Jumat (14/8/2026), Ketua Umum DePA‑RI, TM Luthfi Yazid, menyampaikan pesan mendasar terkait penegakan hukum di era digital. Beliau menegaskan bahwa kebebasan berpendapat di media sosial tidak boleh menggeser prinsip negara hukum dan hak setiap orang untuk diadili secara adil.

 

Dalam pidatonya, Luthfi Yazid mengingatkan bahwa saat ini sebuah dugaan pelanggaran dapat menyebar luas dalam hitungan menit melalui potongan video, narasi sepihak, maupun judul yang memancing emosi. Padahal, viralitas belum tentu mencerminkan kebenaran, dan tekanan publik tidak boleh menjadi pengganti proses peradilan yang sah.

 

“Media sosial boleh menjadi ruang menyampaikan pendapat, tetapi tidak boleh berubah menjadi ruang pengadilan yang menentukan seseorang bersalah atau tidak sebelum adanya proses hukum yang adil,” ujar Luthfi Yazid.

 

Beliau menyoroti perbedaan mendasar antara cara kerja media sosial dan penegakan hukum. Jika dulu dikenal istilah trial by the press, kini muncul fenomena trial by social media, di mana seseorang sudah dihakimi publik jauh sebelum perkara diperiksa di pengadilan. Padahal, algoritma bekerja mencari perhatian dan keterlibatan pengguna, sedangkan hukum bekerja mencari kebenaran dan keadilan.

 

“Jangan sampai algoritma menjadi hakim baru. Algoritma mengejar engagement, sedangkan hukum mengejar kebenaran dan keadilan. Tidak boleh Rule of Law digantikan oleh Rule of Algoritma,” tegasnya, didampingi jajaran pimpinan DePA‑RI seperti Sugeng Aribowo, Nizar Tanjung, dan Irana Yudiartika.

 

Luthfi Yazid menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tetap dijamin oleh Konstitusi, namun harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, hak pembelaan diri, serta martabat setiap orang. Masyarakat perlu diajarkan membedakan antara mengawasi proses hukum dengan menghakimi seseorang sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.

 

Dalam kesempatan itu, beliau juga menekankan tanggung jawab profesi advokat. Mengutip semangat almarhum Adnan Buyung Nasution, Luthfi Yazid menyatakan bahwa siapapun — bahkan mereka yang tidak populer di mata publik — tetap berhak mendapatkan pembelaan dan proses hukum yang adil.

 

“Ukuran profesionalisme advokat bukan apakah ia membela orang yang kita sukai, tetapi apakah ia tetap berdiri untuk prinsip hukum ketika orang yang dibelanya sedang tidak disukai publik,” ujarnya.

 

Oleh karena itu, DePA‑RI mengajak seluruh elemen bangsa — mulai dari pemerintah, DPR, aparat penegak hukum, media, hingga masyarakat luas — untuk bersama‑sama membangun literasi hukum digital. Keadilan tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling bersuara atau paling viral, melainkan berdasarkan hukum, bukti, proses yang transparan, dan putusan yang independen.

 

“Jangan biarkan viralitas menggantikan due process of law. Jangan biarkan pengadilan media sosial menggantikan pengadilan yang sesungguhnya,” seru Ketua Umum DePA‑RI menutup pidatonya.*(Megy)



#DePA_RI #Negara_Hukum #Praduga_Tak_Bersalah #Keadilan_Digital #Bukan_Pengadilan_MediaSosial #Hukum_Indonesia #Literasi_Hukum #HUT_RI_ke_81

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • DePA‑RI Tegaskan: Algoritma Media Sosial Bukan Pengganti Pengadilan, Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku
  • DePA‑RI Tegaskan: Algoritma Media Sosial Bukan Pengganti Pengadilan, Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku
  • DePA‑RI Tegaskan: Algoritma Media Sosial Bukan Pengganti Pengadilan, Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku
  • DePA‑RI Tegaskan: Algoritma Media Sosial Bukan Pengganti Pengadilan, Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku
  • DePA‑RI Tegaskan: Algoritma Media Sosial Bukan Pengganti Pengadilan, Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku
  • DePA‑RI Tegaskan: Algoritma Media Sosial Bukan Pengganti Pengadilan, Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku

Posting Komentar

Iklan