Peringati HUT Kedua, DePA-RI Serukan Persatuan Advokat Wujudkan Keadilan untuk Semua
![]() |
| Pimpinan pusat DePA-RI serta Ketua Dewan Pimpinan Daerah dari berbagai wilayah saat ulang tahun yang kedua di Satrio Tower, Sabtu (8/8) |
Acara ini dihadiri oleh pimpinan pusat serta Ketua Dewan Pimpinan Daerah dari berbagai wilayah, antara lain Kalimantan Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Jawa Tengah, sementara beberapa daerah lain berhalangan hadir. Peringatan yang juga diselingi pengangkatan pengurus baru ini bukan sekadar perayaan bertambahnya usia, melainkan menjadi tonggak penting konsolidasi organisasi untuk memperkuat kiprah DePA-RI yang bermoto Justitia Omnibus atau keadilan untuk semua.
Ketua Umum DePA-RI TM Luthfi Yazid, didampingi Sekretaris Jenderal Dr. Sugeng Aribowo, SH, MM, MH, Wakil Ketua Umum Dr. Aziz Zein, SH., MH, dan Bendahara Umum Broto Pramono, SH, MH, menegaskan bahwa advokat wajib menempatkan kepentingan hukum dan keadilan di atas kepentingan kelompok, golongan, maupun pribadi.
“Sudah saatnya advokat dan organisasi advokat bersatu serta solid menjalankan amanah Konstitusi mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan. Perbedaan antar organisasi jangan sampai menjadi alasan terpecah belah dalam memperjuangkan hal mulia ini,” ujar Luthfi Yazid.
Ia juga menekankan organisasi tidak boleh bergantung pada figur semata, melainkan harus mempersiapkan regenerasi sejak dini, memisahkan kepentingan pribadi dengan organisasi, serta menjamin transparansi keuangan dari tingkat pusat hingga daerah.
Terkait tugas pokok, DePA-RI berkomitmen memberikan pembelaan profesional kepada seluruh anggota yang tersangkut masalah etika maupun hukum saat menjalankan tugas. Luthfi mencontohkan semangat tokoh hukum Adnan Buyung Nasution, yang menegaskan keadilan dibutuhkan oleh siapa saja, tanpa memandang status tersangka.
“Membela tersangka bukan berarti membenarkan perbuatannya, melainkan memastikan tanggung jawab diletakkan sesuai prinsip kebenaran dan keadilan. Advokat juga tidak boleh menolak bantuan hukum karena itulah sumpah profesi kita,” tambahnya.
Momentum ini juga dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan kehilangan kekuatan hukum secara bersyarat jika belum diganti dalam waktu dua tahun atau paling lambat 17 Juni 2028. Menurut Luthfi, ini menjadi momen introspeksi sekaligus pembenahan diri.
Ia mengingatkan tantangan hukum ke depan semakin kompleks, mulai dari perkembangan kecerdasan buatan, kejahatan lintas negara, sengketa investasi internasional, hingga persaingan jasa hukum asing. Oleh karena itu, advokat tidak hanya harus ahli menyelesaikan sengketa, melainkan juga mampu mencegah terjadinya sengketa serta memahami perlindungan investasi.
Dalam penyusunan UU Advokat yang baru, DePA-RI mendesak perlindungan maksimal bagi advokat dalam negeri, pencegahan kriminalisasi profesi, penguatan hak imunitas, serta akses data yang setara dengan jaksa dan hakim, sekaligus selaras dengan ketentuan KUHAP baru.
Selain bergerak di dalam negeri, DePA-RI juga memperluas kerja sama internasional, antara lain dengan Law Society of Singapore, Beijing Lawyers Association, serta berbagai pusat arbitrase dan universitas ternama. Bahkan, organisasi ini juga diminta memberikan masukan hukum oleh KBRI Tokyo dan KBRI Singapura terkait permasalahan warga negara Indonesia di luar negeri.
“Kami ingin DePA-RI bukan sekadar organisasi biasa, melainkan menjadi gerakan nyata penegakan hukum dan keadilan yang memberi manfaat luas bagi masyarakat,” pungkas Luthfi Yazid.*(Megy)
#DePA-RI #HUT_DePA-RI #Advokat_Indonesia #Keadilan_Untuk_Semua #UU&Advokat #Putusan_MK #Profesi_Hukum #Penegakan_Hukum #Justitia_Omnibus

Posting Komentar