Warga Surabaya Bacok Nelayan Sampang Hingga Tewas, 7 Jam Kemudian Ditangkap Aparat

Nelayan di Sampang tewas dibacok. Polisi menangkap AN, tersangka kasus tersebut, hanya tujuh jam setelah kejadian pada Kamis (10/9/2026).
Seorang menggunakan kaos tahanan berwarna merah dan seorang polisi duduk di bangku dan satunya lagi berdiri
Saat tersangka pembunuhan nelayan Sampang disidik Polres Sampang

Sanusantara, Sampang - Sebulan mengamati, dini hari menyerang, tujuh jam kemudian tertangkap. Begitulah rangkaian peristiwa yang menewaskan Muhammad Hasan (46), seorang nelayan di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura. AN (27), warga Kecamatan Samapir, Kota Surabaya, diduga menyerang korban menggunakan celurit setelah lebih dulu mengamati aktivitasnya selama sekitar satu bulan. Tersangka kemudian diamankan polisi sekitar tujuh jam setelah kejadian.

Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Proyek, Dusun Pesisir, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong.

Muhammad Hasan diduga menjadi sasaran serangan saat baru tiba dari melaut. Ketika itu, korban berjalan kaki sambil membawa timba berisi ikan hasil tangkapan dan hendak menuju ke sepeda motornya yang telah terparkir di dekat tempat sandar perahu.

Hal itu dikatakan langsung oleh Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto kepada awak media. Yakni, AN diduga telah mengamati aktivitas korban sebelum menjalankan aksinya. Pengamatan tersebut dilakukan selama kurang lebih satu bulan.

Selama mengintai, AN mempelajari kebiasaan korban saat melaut, jalur yang biasa dilalui, hingga lokasi sepeda motor korban diparkir. Pengamatan itu diduga menjadi bagian dari persiapan sebelum serangan dilakukan.

Tersangka Datang Tengah Malam Membawa Celurit

Rangkaian kejadian bermula pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. AN berangkat seorang diri menuju lokasi kejadian dengan berjalan kaki sambil membawa sebilah celurit.

Sekitar pukul 23.45 WIB, tersangka tiba di sekitar lokasi. Saat itu, ia melihat sepeda motor Muhammad Hasan telah terparkir di dekat tempat sandar perahu.

Namun, korban belum tiba karena masih melaut. AN kemudian menunggu di sekitar mobil dump truck yang berada tidak jauh dari lokasi sepeda motor korban.

Tersangka tetap berada di sekitar lokasi hingga sekitar pukul 02.00 WIB. Pada waktu itu, Muhammad Hasan akhirnya tiba dengan berjalan kaki sambil membawa timba berisi ikan hasil melaut.

Saat korban mendekati sepeda motornya, AN diduga membuntuti dari belakang. Tersangka kemudian menyerang korban menggunakan celurit. Serangan itu menyebabkan Muhammad Hasan mengalami sejumlah luka pada bagian kepala, pipi, bahu hingga pinggul. Korban kemudian roboh dalam posisi tengkurap dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Polisi Bergerak, Pelaku Ditangkap 7 Jam Kemudian

Setelah melakukan serangan, AN meninggalkan lokasi kejadian dan melarikan diri. Sementara itu, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas serta keberadaan tersangka.

Satreskrim Polres Sampang akhirnya berhasil mengamankan AN pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Adapun penangkapan, dilakukan sekitar tujuh jam setelah peristiwa yang menewaskan Muhammad Hasan.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor korban, tas hitam yang berisi telepon seluler dan uang tunai, serta pakaian korban.

Polisi juga menyita sebilah celurit yang diduga digunakan dalam aksi AN. Celurit itu memiliki panjang pisau sekitar 33 sentimeter dengan lebar sekitar 3,5 sentimeter dengan pegangan kayu berwarna cokelat dengan panjang sekitar 14 sentimeter.

Dendam Lama Diduga Menjadi Pemicu

Polisi menduga aksi AN berkaitan dengan persoalan lama yang melibatkan keluarga tersangka dan korban.

Ibu AN sebelumnya pernah menjadi korban penganiayaan berat hingga meninggal dunia pada 2015. Dalam perkara terdahulu, Muhammad Hasan disebut sempat menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Setelah korban keluar dari lembaga pemasyarakatan, AN diduga memiliki niat untuk membalas dendam atas kematian ibunya.

Niat tersebut diduga tidak dilakukan secara spontan. Polisi mengungkapkan,  bahwa tersangka telah mempelajari aktivitas Muhammad Hasan selama kurang lebih satu bulan sejak Agustus 2026. Yakni mulai dari kebiasaan korban pergi melaut, jalur yang biasa dilewati, hingga tempat sepeda motor korban diparkir menjadi bagian dari pengamatan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga pengamatan itu dilakukan sebelum tersangka menjalankan aksinya pada Kamis dini hari.

Kini, AN telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas AKBP Anang Hardiyanto. (Fauzi) #Nelayan_Sampang #Tersangka_Pembunuhan #Polisi_Sampang

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Warga Surabaya Bacok Nelayan Sampang Hingga Tewas, 7 Jam Kemudian Ditangkap Aparat
  • Warga Surabaya Bacok Nelayan Sampang Hingga Tewas, 7 Jam Kemudian Ditangkap Aparat
  • Warga Surabaya Bacok Nelayan Sampang Hingga Tewas, 7 Jam Kemudian Ditangkap Aparat
  • Warga Surabaya Bacok Nelayan Sampang Hingga Tewas, 7 Jam Kemudian Ditangkap Aparat
  • Warga Surabaya Bacok Nelayan Sampang Hingga Tewas, 7 Jam Kemudian Ditangkap Aparat
  • Warga Surabaya Bacok Nelayan Sampang Hingga Tewas, 7 Jam Kemudian Ditangkap Aparat

Posting Komentar