SPDP Masuk Kejati Bali, Pemilik Rumah di Sanur Kauh Apresiasi Kinerja Penyidik Polda Bali
![]() |
| Fanmelia |
Sanusantara, Bali — Kabar menggembirakan datang bagi Fanmelia, selaku pemilik rumah di Jalan Danau Tondano IV Nomor 6 D, Desa Sanur Kauh, Denpasar, Bali. Laporan Polisi nomor Lp.B/675/XI/2023/SPKT/POLDA BALI tertanggal 16 November 2023 kini telah resmi berlanjut ke tahap berikutnya, dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Bali, dengan tembusan disampaikan ke Pengadilan Negeri Denpasar serta kepada terlapor Ni Ketut Mira Andayani, SH.
Saat dimintai keterangan oleh awak media pada Senin (7/9/2026), Fanmelia menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya sekaligus harapan agar perkara ini segera diselesaikan dengan adil.
"Kami berharap rumah milik pribadi ini segera bisa dikosongkan dan kembali kepada saya, karena rumah ini diperoleh melalui hasil kerja keras selama ini," ungkapnya dengan tegas.
![]() |
| Rumah fanmelia yang diduga dikuasai orang lain tanpa izin yang jelas |
Ia menegaskan bahwa tindakan menguasai rumah orang lain tanpa izin jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Menurut kami, hukum di Indonesia secara tegas melarang tindakan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, apalagi sampai menguasai fisik rumah tersebut. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan ini dikategorikan sebagai pelanggaran memasuki rumah atau pekarangan tertutup secara melawan hukum, yaitu kejahatan terhadap ketertiban umum," jelasnya dengan lantang.
Hal senada juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yang menyatakan bahwa barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, atau berada di situ dengan melawan hukum dan tidak segera pergi atas permintaan pemilik, dapat diancam dengan pidana penjara maupun denda.
Hukum memang hadir untuk melindungi hak atas tanah dan properti seseorang, guna memastikan setiap warga negara merasa aman dan terlindungi di kediamannya sendiri.
Oleh karena itu, Fanmelia berharap pihak penyidik Polda Bali segera merampungkan berkas perkara ini hingga tuntas. Ia juga mengingatkan agar nilai etika, norma, dan kesopanan tetap dijaga, karena budaya kita sangat menjunjung tinggi tata krama dan rasa hormat terhadap sesama.
"Siapa pun yang menempati kediaman orang lain tanpa hak, itu mencerminkan hilangnya rasa hormat terhadap sesama manusia," ungkapnya menutup pernyataan.*(TG/MG)
#SPDP_Kejati_Bali #Kasus_Kepemilikan_Rumah #Sanur_Kauh_Denpasar #Hukum_Properti


Posting Komentar