Dijanjikan Kerja di Dubai, PMI Asal Sampang Diduga Dikirim ke Libya hingga 8 Bulan
![]() |
| Nurul Hasanah PMI asal Sampang (Doc) |
Sanusantara, Sampang - Nasib Nurul Hasanah, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kelurahan Rongtengah, Kabupaten Sampang, Madura, menjadi perhatian pemerintah daerah setelah keberangkatannya ke luar negeri diduga tidak sesuai dengan pekerjaan yang dijanjikan. Perempuan tersebut awalnya ditawari bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab, tetapi kini diketahui berada di Benghazi, Libya Timur, selama sekitar delapan bulan.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sampang menduga terdapat indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam proses keberangkatan Nurul. Dugaan tersebut muncul setelah diperoleh informasi bahwa keberangkatannya melibatkan sejumlah perantara dan tidak melalui prosedur resmi penempatan pekerja migran Indonesia.
Kepala Bidang Penempatan, Perluasan Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Disnaker Sampang, Uriantono Triwibowo, menjelaskan bahwa perjalanan Nurul ke luar negeri bermula ketika dirinya bertemu dengan seseorang bernama Aldi di Surabaya.
Menurut penelusuran awal, Aldi diduga menawarkan pekerjaan kepada Nurul di Dubai. Setelah menerima tawaran tersebut, Nurul kemudian dibawa ke Jakarta untuk bertemu dengan seseorang bernama Holis sebelum melanjutkan perjalanan ke luar negeri.
“Nurul diketahui sempat tinggal di Dubai selama kurang lebih 13 hari. Setelah itu, ia dipindahkan ke Libya dan sekarang berada di Benghazi, wilayah Libya Timur,” jelas Uriantono pekan ini.
Informasi mengenai dugaan TPPO yang dialami Nurul diterima Disnaker Sampang dari sebuah lembaga di Jakarta. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya berupaya menelusuri keberadaan serta kondisi Nurul melalui koordinasi dengan keluarganya.
Kasus ini menjadi perhatian karena terdapat perbedaan antara negara tujuan kerja yang dijanjikan dengan lokasi keberadaan Nurul saat ini. Selain itu, dugaan keterlibatan perantara dalam proses pemberangkatan menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Meski demikian, Disnaker Sampang menegaskan bahwa dugaan perdagangan orang tersebut harus diproses melalui mekanisme hukum. Kepastian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, termasuk pihak yang bertanggung jawab, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Uriantono juga meminta keluarga Nurul untuk menyampaikan informasi maupun bukti yang berkaitan dengan Aldi dan Holis kepada kepolisian. Langkah tersebut dinilai penting agar dugaan keterlibatan kedua orang tersebut dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila keluarga mempunyai informasi atau bukti mengenai Aldi dan Holis, kami berharap hal itu segera disampaikan kepada kepolisian. Pemerintah daerah siap memberikan pendampingan kepada keluarga selama menjalani proses hukum,” tegasnya.
Disnaker Sampang menyatakan siap mendampingi keluarga dalam menindaklanjuti kasus tersebut. Sementara itu, penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kondisi Nurul di Libya serta mengungkap proses keberangkatannya sejak awal.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi calon pekerja migran agar memastikan legalitas perusahaan penempatan, kejelasan negara tujuan, dan kelengkapan dokumen sebelum berangkat bekerja ke luar negeri. Penempatan melalui jalur resmi menjadi salah satu langkah penting untuk mengurangi risiko eksploitasi dan persoalan hukum selama bekerja di negara lain.* (Aji) #Pekerja_Migran_Indonesia #TPPO #Disnaker_Sampang

Posting Komentar