Penadah Motor Curian Asal Ketapang Dibekuk Satreskrim Polres Sampang
![]() |
| Penadah saat disidik oleh Aparat Sampang |
Sanusantara, Sampang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan penadahan sepeda motor hasil curian yang beroperasi di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial T (37), warga Dusun Onkur Laok, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang.
Penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Lon Cantok, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, pada September 2025 lalu. Saat itu, sebuah sepeda motor Honda Vario milik pelajar bernama Mat Surah dilaporkan hilang ketika diparkir di dalam dapur rumah keluarganya.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui setelah ayah korban, Abdul Latif, mendapati sepeda motor yang sebelumnya berada di lokasi penyimpanan sudah tidak ada sekitar pukul 04.30 WIB. Menyadari kendaraannya raib, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Sampang guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan di lapangan.
"Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, kami berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan berupa sepeda motor curian," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (30/5/2026).
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa Tim URC Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan T pada 24 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga tidak hanya menerima kendaraan hasil curian, melainkan juga memperjualbelikannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
"Tim URC Satreskrim Polres Sampang akhirnya mengamankan tersangka Tohir pada (24/5/2026) sekitar 16.00 WIB," ujarnya.
Menurut Nur Fajri, tersangka diduga telah beberapa kali terlibat dalam aktivitas penadahan kendaraan hasil tindak pidana.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga sudah lebih dari tiga kali menerima motor hasil curian," terangnya.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor Honda Vario. Dokumen kendaraan tersebut diketahui telah disita dalam berkas perkara lain yang berkaitan dengan kasus pencurian dengan pemberatan.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 591 huruf a KUHP tentang tindak pidana penadahan," tuturnya.
Sementara itu, AKP Nur Fajri menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, baik dalam jaringan pencurian maupun penadahan kendaraan bermotor di wilayah tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli kendaraan tanpa dokumen resmi atau dengan harga yang tidak wajar, karena bisa berpotensi terkait tindak pidana," pungkasnya. (Red) #Penadah_Motor #Satreskrim_Polres_Sampang #Motor_Curian
