Kepulauan Mentawai Pastikan Stok Obat Aman, Instalasi Farmasi Distribusikan ke 15 Puskesmas
Sanusantara, Kepulauan Mentawai – Ketersediaan obat-obatan serta perbekalan kesehatan di Kabupaten Kepulauan Mentawai dipastikan aman dan mencukupi untuk menjawab kebutuhan pelayanan masyarakat. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Instalasi Farmasi Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Loren Tuti, S.Farm., Apt., saat menerima kunjungan awak media Sanusantara di kantornya, Rabu (15/7/2026).
Memimpin Instalasi Farmasi selama kurang lebih empat tahun, Loren Tuti menjelaskan bahwa hingga saat ini stok obat yang dikelola pihaknya berada dalam kondisi 100 persen tersedia dan tidak mengalami kekurangan.
“Seluruh kebutuhan obat-obatan di Kabupaten Kepulauan Mentawai sampai saat ini masih tercukupi. Pengadaan obat dilakukan berdasarkan usulan kebutuhan yang diajukan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, Instalasi Farmasi berperan sangat vital sebagai pusat penerimaan, penyimpanan, pengelolaan, hingga pendistribusian obat dan perbekalan kesehatan yang bersumber dari hasil pengadaan Dinas Kesehatan. Adapun penyaluran obat dilakukan berdasarkan permintaan resmi yang masuk dari 15 Puskesmas yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten. Sementara itu, kebutuhan obat untuk Puskesmas Pembantu (Pustu) dan Poskesdes selanjutnya disalurkan melalui Puskesmas induk di masing-masing wilayah kerja.
Mekanisme ini diterapkan agar seluruh proses pendistribusian berjalan tertib, tepat sasaran, serta benar-benar sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan di setiap daerah yang ada di kepulauan tersebut.
Pada tahun anggaran 2026, alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diperuntukkan bagi pengadaan obat dan perbekalan kesehatan di Instalasi Farmasi mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Anggaran tersebut digunakan secara optimal untuk menjaga ketersediaan obat-obatan esensial sekaligus memperkuat layanan kesehatan bagi masyarakat di seluruh penjuru Kepulauan Mentawai.
Seluruh proses pengelolaan obat pun dilaksanakan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. Selain itu, prinsip tepat jenis, tepat jumlah, tepat mutu, tepat waktu, dan tepat sasaran selalu dipegang teguh dalam setiap tahapan pengelolaan hingga penyaluran obat.
Berkat sistem pengelolaan yang tertata rapi serta dukungan anggaran yang memadai, Instalasi Farmasi Kabupaten Kepulauan Mentawai berkomitmen penuh untuk terus menjaga ketersediaan obat bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang maksimal tanpa perlu terkendala masalah kekurangan obat.*(Susi)
#Ketersediaan_Obat_Mentawai
#Instalasi_Farmasi_Kesehatan
#Pelayanan_Kesehatan_Mentawai
#Dukungan_DAK_Kesehatan

Posting Komentar