BREAKING

Sebanyak 12 Advokat PERSADIN Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Banten

Buku butih dengan tulisannya yang di blur
Ilustrasi buku hukum

Sanusantara - Sidang terbuka pengambilan sumpah advokat digelar di Pengadilan Tinggi Banten pada Rabu, 20 Mei 2026 lalu. Dalam agenda tersebut, sebanyak 12 calon advokat dari Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) resmi memperoleh pengesahan untuk menjalankan profesi advokat setelah mengucapkan sumpah di hadapan majelis pengadilan.

Pelaksanaan sumpah dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Banten, SUWIDYA, SH., LL.M. Seluruh rangkaian acara berlangsung tertib, sementara para peserta mengikuti prosesi sesuai tahapan yang telah ditentukan oleh pengadilan.

Sebelum mengikuti pengambilan sumpah, para peserta terlebih dahulu menyelesaikan pendidikan profesi, mengikuti ujian advokat, serta memenuhi kelengkapan administrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Dengan selesainya tahapan tersebut, para advokat yang disumpah kini memiliki kewenangan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.

Dalam kegiatan itu, peserta juga didampingi jajaran pengurus Dewan Pimpinan Nasional PERSADIN. Kehadiran pengurus organisasi advokat tersebut menjadi bagian dari pembinaan terhadap anggota yang baru memasuki dunia praktik hukum.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Banten, SUWIDYA, SH., LL.M., menegaskan bahwa profesi advokat memiliki tanggung jawab besar dalam proses penegakan hukum. Oleh karena itu, setiap advokat diminta menjaga kehormatan profesi, menaati kode etik, serta menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.

Selain itu, Kepala Bidang Pendidikan PERSADIN, Ayu Larasati, SH., MH., menyampaikan apresiasi atas terlaksananya pengambilan sumpah terhadap 12 anggota organisasi tersebut. Para advokat yang baru disahkan juga diharapkan mampu menjalankan profesi secara amanah serta memberikan kontribusi dalam pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan.

Ayu Larasati, SH., MH., turut menekankan bahwa pengambilan sumpah merupakan awal dari tanggung jawab profesi yang harus dijalankan dengan integritas dan profesionalisme. Menurutnya, advokat memiliki peran penting dalam menjaga pelaksanaan hukum agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Bertambahnya jumlah advokat yang resmi disumpah menjadi bagian dari upaya PERSADIN dalam menyiapkan sumber daya hukum yang profesional. Hingga seluruh kegiatan berakhir, proses sidang berlangsung lancar dan seluruh peserta mengikuti tahapan acara tanpa kendala.* (Red) #Pengadilan_Tinggi_Banten #Sumpah_Advokat_PERSADIN #Advokat_Baru_Indonesia

Posting Komentar