Terduga Penipuan Travel Umrah di Pamekasan Ditangkap Saat Bersembunyi di Pasuruan
![]() |
| Aparat Polres Pamekasan saat Siaran Pers |
Sanusantara, Pamekasan - Pelarian SKN (33), terduga pelaku penipuan dan penggelapan jasa travel umrah yang merugikan sejumlah calon jemaah asal Kabupaten Pamekasan, akhirnya berakhir setelah ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Pasuruan.
Perempuan asal Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo tersebut diamankan setelah sebelumnya sempat menghilang dan tidak memenuhi panggilan penyidik. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 00.45 WIB di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama menyampaikan, penangkapan dilakukan setelah tim penyidik melakukan pelacakan secara intensif terhadap keberadaan tersangka. Dalam perkara tersebut, SKN diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan travel umrah dengan total kerugian mencapai Rp319 juta.
Kasus itu bermula ketika tersangka menawarkan paket perjalanan umrah dengan biaya Rp18,5 juta per orang kepada korban bernama Setiya Cahyaningrum (31), warga Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan. Setelah menerima penawaran tersebut, korban kemudian mendaftarkan 17 calon jemaah sekaligus melunasi biaya keberangkatan yang dijadwalkan berlangsung pada 7 Februari 2026.
Namun, sehari sebelum jadwal keberangkatan, para calon jemaah memperoleh informasi bahwa perjalanan dibatalkan. IPDA Yoni Evan Pratama menjelaskan, tersangka beralasan visa para jemaah belum diterbitkan sehingga keberangkatan tidak dapat dilakukan.
Korban selanjutnya meminta seluruh dana yang telah disetorkan dikembalikan dan memberikan tenggat waktu selama 3x24 jam kepada tersangka. Akan tetapi, hingga batas waktu tersebut berakhir, uang para jemaah tidak kunjung dikembalikan, sementara tersangka justru menghilang.
Laporan korban kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Pamekasan. Dalam proses penyelidikan, penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada SKN, tetapi tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.
IPDA Yoni Evan Pratama menerangkan, setelah mengetahui tersangka diduga melarikan diri, petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya menemukan lokasi persembunyian pelaku di wilayah Pasuruan. Setelah berhasil diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Pamekasan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa delapan lembar rekening koran transfer dana korban ke rekening Bank Syariah Indonesia atas nama tersangka, serta empat tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku.
Atas dugaan perbuatannya, SKN dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP terkait tindak pidana penipuan maupun penggelapan. Saat ini, proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan.* (Red) #Penipuan_Travel_Umrah
#Kapolres_Pamekasan
