Pria Sampang Diciduk di Warung Pamekasan, Diduga Bawa Sabu Siap Edar
![]() |
| Ilustrasi |
Sanusantara, Sampang - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pamekasan kembali membuahkan hasil. Kali ini, anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan mengamankan seorang pria berinisial S (39), warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan tersebut berlangsung pada 28 Mei 2026 di sebuah warung makan yang berada di Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura. Sebelumnya, petugas telah melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, tim Opsnal Satresnarkoba kemudian bergerak ke lokasi. Saat penggerebekan dan penggeledahan dilakukan, petugas menemukan satu poket plastik klip yang berisi serbuk kristal putih yang diduga merupakan sabu-sabu.
Barang tersebut diketahui tersimpan di saku depan sebelah kiri celana yang dikenakan S saat itu. Temuan tersebut kemudian langsung diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan narkotika yang diduga sabu dengan berat lebih dari dua gram.
"Dari tangan terduga pelaku, anggota berhasil menyita satu poket plastik klip berisikan serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat kotor kurang lebih 2,02 gram," kata Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, (31/5) kemarin.
Selain barang bukti berupa sabu, polisi juga mengamankan sejumlah benda lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku. Barang-barang tersebut meliputi sebuah korek api serta satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik, S tidak hanya diduga sebagai pengguna narkotika. Polisi juga mencurigai adanya peran lain yang dijalankan pelaku, yakni menyimpan sabu untuk kemudian diserahkan kepada pihak yang melakukan pemesanan.
Setelah diamankan di lokasi kejadian, pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pamekasan. Langkah tersebut dilakukan agar proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan lebih mendalam sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Atas kasus ini, S dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I secara ilegal," tuturnya.
Hingga saat ini, Satresnarkoba Polres Pamekasan masih terus mengembangkan perkara tersebut. Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, melaksanakan tes urine terhadap terduga pelaku, serta melakukan pengujian laboratorium forensik terhadap barang bukti yang telah disita.
Tidak hanya itu, aparat kepolisian juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain. Pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap mata rantai peredaran narkoba yang diduga masih beroperasi di wilayah Kabupaten Pamekasan dan sekitarnya.* (Aji) #Pria_Sampang #Sabu_di_Pamekasan #Satresnarkoba_Polres_Pamekasan
