Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dugaan Korupsi Proyek Sanitasi Kota Pariaman, Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka

Kejari Pariaman tetapkan tiga tersangka dugaan korupsi proyek tangki septik dan MCK anggaran 2023, kasus segera dilanjut ke persidangan

Doc. Kejaksaan Negeri Pariaman

Sanusantara, Pariaman – Kejaksaan Negeri Pariaman mengambil langkah tegas dalam menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat proyek pembangunan sanitasi di Kota Pariaman. Pada Senin (20/7/2026), penyidik secara resmi menetapkan status tersangka terhadap tiga pihak yang dianggap bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek Tangki Septik Individual dan MCK tahun anggaran 2023.

 

Penetapan ini dilakukan setelah proses penyelidikan yang berjalan cukup lama dengan mendengarkan keterangan puluhan saksi. Tiga nama yang ditetapkan adalah FA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta TY dan DES yang masing-masing bertindak sebagai kontraktor pelaksana paket pertama dan kedua.

 

“Benar, kami sudah menetapkan status tersangka terhadap ketiga orang tersebut,” ujar Kasi Intel Kejari Pariaman, Aridona Bustari, saat dikonfirmasi awak media pada Senin malam.

 

Pihak kejaksaan menegaskan penetapan ini didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah serta hasil audit investigasi yang telah selesai dilaksanakan. Ketiga tersangka diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi keuangan negara selama pelaksanaan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian PUPR tersebut.

 

Dalam penyusunan konstruksi hukum, ketiganya dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Landasan hukum ini menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan perkara menuju persidangan.

 

Langkah ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Pariaman dalam mengawasi dan menindak segala bentuk penyimpangan anggaran pembangunan. Sejak awal kasus ini berkembang, kejaksaan telah berkomitmen menuntaskan perkara secara transparan demi mewujudkan keadilan bagi masyarakat.

 

Saat ini, penyidik tengah melengkapi kelengkapan berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan. Masyarakat diharapkan terus mengikuti perkembangan proses hukum ini sebagai bagian dari pengawasan bersama terhadap penggunaan uang negara untuk kepentingan publik.*(Redaksi)

 

 

 

#Korupsi_Sanitasi_Pariaman #Kejari_Pariaman #Tindak_Pidana_Korupsi #Pariaman #Hukum_Sumbar

 

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Dugaan Korupsi Proyek Sanitasi Kota Pariaman, Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka
  • Dugaan Korupsi Proyek Sanitasi Kota Pariaman, Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka
  • Dugaan Korupsi Proyek Sanitasi Kota Pariaman, Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka
  • Dugaan Korupsi Proyek Sanitasi Kota Pariaman, Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka
  • Dugaan Korupsi Proyek Sanitasi Kota Pariaman, Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka
  • Dugaan Korupsi Proyek Sanitasi Kota Pariaman, Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka

Posting Komentar