Komisi II DPRD Padang Pariaman Resmi Terbentuk, Bidangi Sektor Ekonomi dan Pembangunan
![]() |
| Komisi II DPRD Kabupaten Padang Pariaman Periode 2024-2025 diketuai Topik Hidayat, S.IP (doc. Red) |
Sanusantara, Padang Pariaman – Berdasarkan kesepakatan yang diambil dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) serta penetapan resmi melalui Rapat Paripurna, Komisi II DPRD Kabupaten Padang Pariaman periode 2024–2029 secara sah telah terbentuk dan disahkan. Pembagian tugas ini disesuaikan sepenuhnya dengan fungsi serta kewenangan yang tertuang dalam Tata Tertib DPRD, di mana Komisi II khusus membidangi Sektor Ekonomi dan Pembangunan yang mencakup urusan pertanian, perikanan, peternakan, pangan, perdagangan, industri, hingga perencanaan pembangunan daerah. Hal ini tentu berbeda dengan pembidangan Komisi II di tingkat pusat yang mengurusi pemerintahan dalam negeri.
Secara hukum, pembentukan Komisi II dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD, serta Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Padang Pariaman sendiri. Selain itu, keanggotaannya disusun secara proporsional berimbang berdasarkan perwakilan fraksi partai politik, dan umumnya akan dievaluasi kembali setelah berjalan setengah masa jabatan atau sekitar dua setengah tahun mendatang.
Dalam menjalankan amanah, Komisi II melaksanakan tiga fungsi utama dewan secara terpadu. Pertama, fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, penyaluran bantuan program, serta kinerja aset dan badan usaha milik daerah agar tepat sasaran dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Kedua, fungsi anggaran saat membahas Kebijakan Umum Anggaran hingga Rancangan APBD bersama mitra kerja serta mengevaluasi capaian pendapatan daerah. Ketiga, fungsi legislasi dalam menyusun dan membahas rancangan peraturan daerah yang berkaitan dengan ekonomi, perdagangan, ketahanan pangan, serta perlindungan pelaku usaha sekaligus menampung aspirasi petani, nelayan, pedagang, dan masyarakat luas.
Kepengurusan Komisi II diketuai langsung oleh Topik Hidayat, S.IP, didampingi Wakil Ketua ST. Deddy Firmansyah, ST, serta Sekretaris Syafrinaldi, SH, MH. Sementara jajaran anggotanya meliputi Alam Syahri, SE, H. Asmar (Lambau), Zulkifli K, Nazir Tanjung, Dani Putra Marlindo, Suhardiman, Mayuni, Syahrul Usman, dan Jendri, A.Md. Kelancaran tugas juga didukung penuh oleh tim pendamping yang terdiri dari Yuhendri Eka Suprianto, S.Si, MM, Romy Guswandi, S.ST, M.MPar, Hendri Juanda, serta Andy Safutra, A.Md.Kom.
Selain struktur pengurus, pembagian mitra kerja Organisasi Perangkat Daerah pun telah ditetapkan agar pembahasan berjalan fokus dan terarah. Adapun tujuh perangkat daerah yang menjadi mitra strategis Komisi II meliputi Dinas PUPR, Dinas LHPKPP, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, DISDAGNERKOP dan UKM, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda).
Dengan landasan yang kuat serta struktur yang utuh, Komisi II berkomitmen menjalin sinergi yang erat, transparan, dan konstruktif bersama pemerintah daerah guna mengoptimalkan potensi ekonomi daerah serta mempercepat pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Padang Pariaman*(Redaksi)
#DPRD #Padang_Pariaman
#Komisi_II_Dprd_Padang_Pariaman
#Bidang_Ekonomi_Dan_Pembangunan

Posting Komentar