Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Wali Kota Yota Balad Sampaikan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Terjadi Defisit Rp84 Miliar

Yota Balad sampaikan rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 di DPRD Kota Pariaman, catat defisit anggaran Rp84,9 miliar

Wali Kota Pariaman Yota Balad, Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 (doc. Redaksi)

Sanusantara, Kota Pariaman – Wali Kota Pariaman Yota Balad menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman di Ruang Sidang Utama, Senin (20/7/2026), untuk menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026. Penyampaian ini berlangsung di hadapan pimpinan dan anggota legislatif, Sekretaris Daerah, staf ahli, asisten, serta seluruh kepala perangkat daerah.

 

Dalam pemaparannya, Yota Balad menjelaskan bahwa langkah ini merupakan amanat dari Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan tersebut mewajibkan rancangan perubahan KUA dan PPAS diserahkan kepada DPRD untuk dibahas, sebelum akhirnya disepakati menjadi nota kesepakatan bersama.

 

“Dokumen rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS Tahun 2026 merupakan salah satu tahap dari rangkaian dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran perubahan APBD tahun 2026 yang terlebih dahulu disusun berupa perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Pariaman Tahun 2026,” ujarnya.

 

Berdasarkan data yang disampaikan, pada rancangan perubahan ini pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp622.985.919.680,00. Sementara itu, total belanja daerah direncanakan mencapai Rp729.654.907.651,26. Selisih antara pendapatan dan belanja tersebut menimbulkan defisit awal sebesar Rp106.668.987.971,26.

 

Untuk menutupi kekurangan tersebut, disiapkan penerimaan pembiayaan sebesar Rp21.693.513.841,00 yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran atau SiLPA tahun sebelumnya, dengan pengeluaran pembiayaan nihil. Hal ini membuat pembiayaan netto sebesar Rp21.693.513.841,00, sehingga sisa defisit yang ditanggung anggaran tahun berjalan menjadi Rp84.975.474.130,26.

 

“Kami berharap dengan disampaikannya nota penjelasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBD Tahun 2026 pada sidang paripurna yang terhormat ini, untuk selanjutnya dapat dibahas sesuai dengan mekanisme yang ada pada lembaga yang terhormat dan bisa disetujui bersama antara Pemerintah Kota Pariaman dengan DPRD Kota Pariaman sehingga dapat dituangkan dalam bentuk nota kesepakatan bersama nantinya,” tegas Yota Balad.*(Redaksi)

 

 

 

#APBD_Kota_Pariaman #Perubahan_KUA_PPAS #Yota_Balad #DPRD #Kota_Pariaman #Keuangan_Daerah

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Wali Kota Yota Balad Sampaikan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Terjadi Defisit Rp84 Miliar
  • Wali Kota Yota Balad Sampaikan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Terjadi Defisit Rp84 Miliar
  • Wali Kota Yota Balad Sampaikan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Terjadi Defisit Rp84 Miliar
  • Wali Kota Yota Balad Sampaikan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Terjadi Defisit Rp84 Miliar
  • Wali Kota Yota Balad Sampaikan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Terjadi Defisit Rp84 Miliar
  • Wali Kota Yota Balad Sampaikan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Terjadi Defisit Rp84 Miliar

Posting Komentar