Aba Idi Dorong Warga Sampang Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga November

Warga Sampang, jangan lewatkan kesempatan ini! Aba Idi mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan dengan berbagai keringanan h

Seorang dengan baju putih berkopyah hitam sedang duduk
Bupati Sampang Aba Idi

Sanusantara - Kesempatan meringankan beban pajak kendaraan bermotor kini terbuka bagi masyarakat Jawa Timur, termasuk warga Kabupaten Sampang. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar program pembebasan dan keringanan pajak dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur, dengan masa pelaksanaan mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.

Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi atau yang akrab disapa Aba Idi, mengimbau masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan itu. Menurutnya, program ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan dengan berbagai kemudahan yang telah ditetapkan pemerintah.

Aba Idi menilai, kehadiran program keringanan pajak menjadi momentum bagi masyarakat untuk menertibkan administrasi kendaraan sekaligus meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pembebasan dan keringanan pajak kendaraan bermotor dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur, yang berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026,” ujarnya.

Program ini menyediakan sejumlah fasilitas bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan. Bentuk keringanan yang diberikan meliputi pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan PKB progresif, serta potongan dan pembebasan tunggakan pokok PKB sesuai ketentuan.

Masyarakat juga berkesempatan memperoleh pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun tertentu sebagaimana diatur dalam program.

Beragam fasilitas itu diharapkan membantu warga yang masih memiliki kewajiban pajak kendaraan agar dapat menyelesaikannya dengan lebih ringan. Meski demikian, setiap fasilitas memiliki persyaratan dan ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum masyarakat melakukan pembayaran.

Karena itu, warga Sampang diimbau mencari informasi mengenai mekanisme dan persyaratan program melalui saluran resmi yang tersedia. Langkah ini penting agar masyarakat dapat mengetahui jenis keringanan yang sesuai dengan kondisi pajak kendaraannya.

Aba Idi berharap kebijakan pemerintah provinsi ini dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat Sampang. Ia juga mengingatkan bahwa kepatuhan membayar pajak merupakan bagian dari kontribusi warga dalam mendukung pembangunan dan kemajuan daerah.

“Mari kita tingkatkan kepatuhan membayar pajak untuk mendukung Jawa Timur dan Kabupaten Sampang yang semakin maju,” tegasnya.

Dengan batas waktu program hingga 30 November 2026, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk mengurus kewajiban pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah berharap kemudahan ini dapat mendorong semakin banyak warga memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus memperkuat kesadaran tertib administrasi kendaraan.

Peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur pun menjadi momentum untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui kepatuhan membayar pajak.* (Aji) #Pemutihan_Pajak_Kendaraan #Aba_Idi #Pemkab_Sampang

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Aba Idi Dorong Warga Sampang Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga November
  • Aba Idi Dorong Warga Sampang Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga November
  • Aba Idi Dorong Warga Sampang Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga November
  • Aba Idi Dorong Warga Sampang Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga November
  • Aba Idi Dorong Warga Sampang Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga November
  • Aba Idi Dorong Warga Sampang Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga November

Posting Komentar